PARIMO– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menangkap dua perempuan karena diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya belum lama ini.
“Dua perempuan yang ditangkap itu berinisial EY (35) dan SR (21),” kata Kepala Satres Narkoba Polres Parimo, Iptu Nasir Mangaseng, Kamis (17/10/2024).
Dia mengatakan, penangkapan EY dan SR dilakukan setelah anggotanya menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayahnya.
Dari informasi tersebut, Tim Satres Narkoba lalu menyelidiki di lapangan dan kemudian menangkadua perempuan dimaksud.
Dari tangan kedua perempuan itu, polisi mengamankan barang bukti satu serbuk bening diduga sabu-sabu yang ditemukan di dompet, empat bungkus plastik klip dibungkus dengan menggunakan tisu disimpan dalam bra lima paket diduga sabu-sabu seberat bruto 5,07 gram, selembar plastik klip kosong, selembar gulungan tisu, sebuah dompet warna coklat.
Nasir menyebutkan, atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.
Dia mengimbau kepada masyarakat di wilayahnya untuk mewaspadai peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Apabila mendapat informasi penyalahgunaan ataupun peredaran narkoba agar menginformasikan kepada polsek terdekat ataupun ke satuan narkoba Polres Parigi Moutong,” katanya. HAL
Komentar