PALU– Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) diwakili Asisten Administrasi Umum M Sadly Lesnusa secara resmi membuka Pelatihan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bagi Pengurus Barang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sinergitas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Sulteng di Kota Palu, Selasa (22/10/2024).
Turut mendampingi Koordinator Widyaiswara BPSDMD Sulteng Abdul Wahab Harmain dan Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Penatausahaan Aset Daerah BPKAD Nur Gamar.
Dalam kesempatan itu, Asisten M Sadly Lesnusa menyampaikan, aset atau barang milik daerah merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah serta dapat pula meningkatkan pendapatan asli saerah (PAD) dalam jumlah yang signifikan.
Namun jika tidak dikelola dengan semestinya, keberadaan aset justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun nilainya (terdepresiasi) seiring dengan perjalanan waktu.
Oleh karena itu pengelolaan barang milik daerah harus benar-benar dikelola dengan baik.
Pengguna barang wajib melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan dan pengamanan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sejalan dengan peraturan tersebut Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan bahwa barang milik daerah memiliki aturan dan siklus pengelolaan yang bersifat nasional, mulai dari perencanaan, perolehan, pengelolaan, sampai penghapusan dan ganti ruginya.
Selain itu kewajiban selaku pengguna barang tentunya membutuhkan perpanjangan tangan dalam mengelola pemanfaatan barang milik daerah.
Perpanjangan tangan pengguna barang selaku pimpinan perangkat daerah adalah para pengurus barang di masing-masing perangkat daerah.
Untuk itu pengurus barang wajib memiliki pengetahuan dan pemahaman terkait peraturan perundang-undangan dan teknis pengelolaan barang dimulai dari perencanaan, pengelolaan/pemanfaatan, pencatatan, pemeliharaan sampai pada penghapusan barang milik daerah tersebut.
Pelatihan pengelola barang milik daerah yang diselenggarakan oleh BPSDMD Sulteng merupakan wujud komitmen dalam pengembangan kompetensi aparatur sipil negara (ASN), khususnya para pengurus barang.
Dalam pelatihan ini mengikutkan skema kurikulum pembelajaran yang telah dikembangkan dari pelatihan keuangan sebelumnya khususnya pada pengguna barang.
Selain melibatkan BPKAD Sulteng dalam materi pengelolaan barang milik daerah yang meliputi perencanaan, penatausahaan sampai pada penghapusan pelatihan ini juga melibatkan pihak eksternal yaitu BPKP, BPK, kajati dan Pertanahan terkait mekanisme pencatatan, penanganan penyalahgunaan BMD sampai pada pengurusan sertifikat aset milik daerah.
Bahkan dalam pelatihan pengelolaan barang milik daerah kali ini juga dilengkapi dengan mekanisme studi lapangan untuk membekali pengurus barang dalam mempelajari best practices pengelolaan BMD di BPKAD Provinsi Sulawesi Selatan.
Untuk menunjang keberhasilan tata kelola barang milik daerah yang efektif, efisien, akuntabel, diperlukan dukungan, komitmen partisipasi dan tanggung jawab dari semua pihak.
“Untuk itu kami minta seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan sungguh-sungguh dengan mencermati dan melaksanakan segala aturan dalam pengelolaan barang milik daerah, sehingga dapat memahaminya dengan benar, sebab para pengurus barang merupakan ujung tombak dalam pengelolaan aset daerah,” tuturnya.
Dia pun berharap agar para peserta mengikuti pelatihan ini dengan sebaik-baiknya.
“Jadikan pelatihan pengelolaan barang milik daerah ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan keahlian dan pengetahuan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Moh Riyan melaporkan bahwa peserta pelatihan berjumlah 40 orang yang seluruhnya berasal dari OPD di lingkup Pemprov Sulteng. Pelatihan berlangsung selama empat hari dimulai dari 22 hingga 25 Oktober 2024. HAL
Komentar