PALU– Massa dari Aliansi Lingkar Sawit Menggugat (ALSM) kembali berunjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Rabu (30/10/2024).
Aksi unjukrasa ini menyerukan penanganan tegas terhadap perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Morowali Utara (Morut) yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU), yang dinilai merugikan perekonomian negara.
Koordinator aksi, Tauhid dalam orasinya menuntut Kejati Sulteng lebih serius menangani perusahaan-perusahaan yang melanggar izin usaha tersebut.
Menurutnya, praktik yang dilakukan perusahaan sawit ini merupakan pelanggaran serius dan harus ditindak tegas demi menjaga integritas ekonomi daerah.
Setelah berorasi, massa ALSM diterima untuk berdialog dengan Kepala Kejati Sulteng, Bambang Hariyanto yang diwakili Kepala Seksi Penerangan Hukum, Laode Abdul Sofian.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu perwakilan massa, Arsad, memberikan apresiasi terhadap keberanian Kejati Sulteng dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi di bidang perkebunan sawit, termasuk yang melibatkan PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), PT Agro Nusa Abadi (ANA), dan PT SJA 1.
Selain apresiasi, Arsad mendesak agar proses hukum dipercepat dengan segera menetapkan tersangka.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi Penkum Laode Abd Sofyan, menjelaskan, kasus PT RAS saat ini sudah masuk tahap penyidikan, sementara PT ANA dan PT SJA masih dalam proses penyelidikan.
“Untuk penetapan tersangka, kami masih menunggu proses perhitungan kerugian negara yang sedang berjalan,” ujar Laode. CAL
Komentar