Polisi Tangkap Warga Palolo Sigi Usai Beli 26 Paket Sabu-sabu

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

SIGI– Polres Sigi melalui Satuan Tugas Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Tinombala 2024 mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

“Kasus narkoba yang diungkap bertempat di Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, pada Jumat (9/11/2024),” kata Kasatgas Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat, Ahad (10/11/2024).

Dia menyampaikan, Satgasres Ops Pekat II Tinombala 2024 menangkap seorang pria asal Desa Tongoa Kecamatan Palolo karena diduga sebagai pelaku narkoba berinisial RR (19).

Nuim menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi terkait akan adanya peredaran narkoba dan terduga pelaku diketahui sedang berada di rumahnya di Desa Tongoa, Kecamatan Palolo.

Setelah mendapatkan informasi tersebut polisi segera melakukan penindakan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan 26 paket plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi sabu-sabu seberat 4,39 gram.

Selain itu turut diamankan pula beberapa barang bukti lainnya diantaranya berupa plastik klip kosong kecil dan sedang, alat isap atau bong, dan telepon genggam Redmi 8 pro.

Adapun modus operandi terduga pelaku RR membeli barang tersebut dari seseorang berinisial E dipesan melalui telepon genggam, kemudian barang diantar ke Tongoa oleh E dan diserahkan kepada RR.

Setelah bertemu dan barang diserahkan, keduanya menghapus percakapan di telepon genggam. Selanjutnya RR berencana untuk menjualnya di Tongoa.

Saat ini, terduga pelaku narkoba RR bersama barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan terhadap E masih dilakukan pencarian.

Dia mengatakan, Kapolres Sigi menyatakan kepolisian berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. LAH

Komentar