Polisi Tangkap Pemilik 13 Paket Sabu-sabu di Touna

-Hukum Kriminal, Tojo Unauna, Utama-
oleh

TOUNA– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tojo Unauna (Touna) menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

“Pelaku berinisial MS (29), warga Desa Betau, Kecamatan Tojo, Kabupaten Touna,” kata Kepala Satres Narkoba Polres Touna, AKP I Gede Krisna Arsana kepada jurnalis, Selasa (10/12/2024).

Gede Krisna yang didampingi Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas, Iptu Martono mengatakan, pelaku MS ditangkap di rumahnya, Desa Betau, Kecamatan Tojo pada Sabtu (7/12/2024) siang sekira pukul 13.30 Wita.

Dia menjelaskan, penangkapan pelaku MS berawal dari informasi masyarakat di Desa Betaua tentang adanya jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan akhirnya menangkap dan menggeledah pelakunya.

Dia menuturkan, dari penggeledahan terhadap pelaku berhasil diamankan barang bukti sebanyak 13 paket serbuk kristal diduga sabu-sabu.

Selain itu juga disita timbangan digital, dua pipet, kaca pirex, tiga pak plastik klip kosong ukuran kecil, lima plastik klip kosong ukuran besar, uang Rp1.270.000, telepon genggam, dan jaket jeans warna biru.

Atas perbuatannya, pelaku MS melanggar hukum dengan menyimpan atau menguasai barang berupa paket sabu-sabu sebanyak 13 paket dan saat ini mendekam di sel tahanan Polres Touna.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara. HAL

Komentar