PALU– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu di Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan, dalam setahun 2024, tercatat ada enam peristiwa pelanggaran kebebasan pers, kekerasan verbal atau intimidasi terhadap jurnalis di wilayahnya.
“Boleh jadi ada kekerasan kepada jurnalis yang tidak dilaporkan, atau lepas dari pantauan AJI Palu,” kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Palu, Nurdiansyah saat rilis akhir tahun di Sekretariat Bersama Jurnalis, Jalan Ahmad Yani, Selasa (31/12/2024).
Menurut Nurdiansyah yang mendampingi Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya, masih terjadinya kekerasan terhadap jurnalis setiap tahunnya patut menjadi perhatian dan keprihatinan semua pihak.
Bagaimana tidak kata dia, semestinya di masa arus informasi yang deras tanpa batas ini, semua pihak harus menghormati peran jurnalis sebagai pengemban fungsi kontrol sosial dan penyedia informasi layak kepada masyarakat.
Sebab kata dia, kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi.
Dia menuturkan, kerja-kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Maka dia menegaskan, bila masih ada yang mencoba untuk melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis saat melakukan kerja-kerjanya, pelakunya telah melanggar hukum secara serius di negara ini.
Oleh karena itu, pihak AJI Palu menyatakan sikap atas rentetan kejadian kekerasan terhadap jurnalis di wilayahnya sepanjang tahun ini yakni mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap setiap jurnalis sedang/dalam bertugas ataupun kekerasan diakibatkan oleh kerja/produk jurnalistik lainnya.
Selain itu, AJI Palu juga mendesak aparat penegak hukum, apabila kembali terjadi hal serupa, untuk segera mengusut tuntas, menangkap pelaku, dan memproses mereka sesuai hukum yang berlaku.
AJI Palu juga mengingatkan semua pihak, baik individu maupun institusi untuk menghormati tugas-tugas jurnalis dan menyatakan solidaritas penuh kepada setiap jurnalis yang menjadi korban kekerasan.
Dalam kesempatan itu, AJI Palu juga mengimbau, perusahaan media juga turut memberikan perlindungan dan dukungan maksimal kepada jurnalisnya.
AJI Palu siap memberikan advokasi (pendampingan dan bantuan hukum) kepada setiap jurnalis yang mengalami kekerasan.
AJI Palu juga mengimbau kepada para jurnalis untuk menghindari situasi yang membahayakan, dan utamakan keselamatan dalam bekerja.
“Bila mengalami kekerasan dalam bentuk apapun, segera laporkan kepada organisasi profesi, perusahaan media, dan juga aparat penegak hukum,” tuturnya.
AJI Palu juga meminta kepada seluruh jurnalis di wilayahnya agar selalu menggunakan identitas pers dalam setiap tugasnya di lapangan untuk meminimalisasi risiko dan selalu berpegang teguh pada Kode Etik Wartawan/Jurnalis.
AJI Palu dengan tegas menyampaikan, kebebasan pers adalah hak asasi yang harus sama-sama dilindungi. “Sebab tanpa kebebasan pers, demokrasi tidak akan berjalan dengan baik,” kata Nurdiansyah. CAL
Komentar