MK Tolak Sengketa Pilwakot dan Pilkada Morowali, Hadi-Imelda dan Iksan-Iriane Segera Dilantik

-Politika, Utama-
oleh

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua sengketa pilkada yakni Pilkada Walikota (Pilwakot) Palu dan Pilkada Morowali tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Putusan ini disampaikan majelis hakim MK dalam sidang pembacaan putusan dismissal pada Rabu, 5 Februari 2025. 

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo. 

Sidang ini memutuskan sengketa Pilkada Kota Palu dan Pilkada Kabupaten Morowali tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian. 

Pengacara atau penasehat hukum KPU Kota Palu dan KPU Kabupaten Morowali sebagai pihak termohon dalam sengketa Pilkada mengapresiasi kinerja hakim MK. 

Adapun penasehat hukum KPU Kabupaten Morowali, yakni Muhammad Sidiq Djatolax Julianer Aditia Warwan, Sandy Prasetya Makal, Rusman Rusli, Adi Kurniawan, dan Imam Basofi.

Sementara pengacara KPU Kota Palu, yakni Muhammad Sidiq Djatola, Julianer Aditiya Warman, Sandy Prasetya Makal, Fidel Nasir, Tawakal Putra, Victor Larioh, dan Zulkarnaen.

Penasehat hukum KPU Kota Palu dan KPU Kabupaten Morowali dipimpin Muhammad Sidiq Djatola.

Ia menilai hakim MK telah bekerja dengan baik untuk memutuskan sengketa Pilkada yang melibatkan pihak KPU sebagai termohon. 

“Kami mengapresiasi sikap objektif majelis hakim MK sehingga dua sengketa Pilkada diputus dalam tahapan dismissal,” katanya usai mengikuti sidang di MK. 

Selanjutnya, KPU Kota Palu dan Kabupaten Morowali akan menggelar rapat untuk menetapkan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Kota Palu dan Kabupaten Morowali dalam waktu dekat. 

Pasangan Hadiyanto Rasyid-Imelda Liliana dan Iksan Baharudin- Iriane segera dilantik sebagai Walikota Palu dan Bupati Morowali. CAL

Komentar