BANGGAI– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, Sulawesi Tengah menangkap seorang pria terduga pelaku pemerkosaan di wilayahnya.
Pelaku berinisial RA alias U (39) di Luwuk itu diduga melakukan pemerkosaan kepada seorang gadis berusia 20 tahun di sebuah penginapan Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan.
Kepala Satreskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy saat dikonfirmasi menjelaskan, terduga pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari korban.
Kejadian nahas itu terjadi berawal saat itu korban dijemput pelaku di pelabuhan untuk diantar ke rumahnya di Luwuk Utara.
Akan tetapi dalam perjalanan, pelaku merayu korban untuk singgah beristirahat.
Akhirnya pelaku membawa korban ke salah satu penginapan di Tanjung Tuwis, Luwuk Selatan.
Saat di depan kamar, korban kaget karena pelaku juga ikut masuk dan langsung mengunci pintu kamar. Kemudian pelaku memeluk korban dari belakang, namun korban berusaha untuk terus berontak dan menghindar.
Hingga akhirnya pelaku memaksa Korban tak berdaya sehingga melancarkan aksi bejatnya.
Tio menuturkan, saat dilakukan penangkapan pelaku berada di rumahnya, Kelurahan Baru, Luwuk pada Senin (3/1/2025) pukul 22.45 Wita.
“Pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.
Saat ini terduga pelaku RA ditahan di Mapolres Banggai untuk dimintai keterangan.
“Untuk kepentingan penyidikan, pelaku kami tahan di Mapolres Banggai,” tuturnya. HAL
Komentar