JAKARTA– Moh Rivai Arisandi, Kuasa Hukum pasangan calon Bupati Morowali, Iksan-Iriane (Iklas) yang tergabung dalam kantor hukum Mahagoni Law Firm mengapresiasi putusan pendahuluan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan kepala daerah Morowali tahun 2024.
Menurutnya, keputusan Majelis Hakim MK sudah sangat memuaskan dan membuktikan pilihan masyarakat Morowali terhadap pasangan calon urut nomor tiga melalui proses dan cara-cara yang benar.
Hal ini kata dia, menjadi semangat dan modal bagi masyarakat Morowali untuk percaya kepemimpinan Iksan-Iriane selama lima tahun kedepan.
“Kami menilai sikap objektif mahkamah sudah sangat tepat dan sesuai dengan harapan, khususnya bagi masyarakat Morowali itu sendiri,” katanya kepada jurnalis media ini, Rabu (5/2/2025) malam.
Dia menuturkan, pasangan calon Iksan-Iriane sendiri bertindak selaku pihak terkait dalam sengketa perolehan hasil pemilihan kepala daerah Morowali Tahun 2024.
Menurutnya, dengan adanya keputusan MK pada Rabu hari ini, menguatkan keputusan KPU Morowali yang sebelumnya telah menetapkan pasangan calon Iklas sebagai peraih suara terbanyak dalam pilkada Morowali 2024.
“Artinya segala proses yang telah dilalui, insyaAllah Iksan-Iriane akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati untuk lima tahun kedepan,” tuturnya. CAL
Komentar