Pencuri Mesin Dap di Palu Ditangkap Polisi, Mengaku Beraksi Lebih 50 Kali

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap pelaku pencurian yang terjadi di Jalan Merpati, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Pelaku yang ditangkap pada Sabtu (1/3/2025) malam itu telah diserahkan ke Polsek Mantikulore untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Mantikulore, Iptu Siti Elminawati, Ahad (2/3/2025) mengatakan, pelaku yang ditangkap itu seorang pria bernama Muhajirin alias Iin (25).

Iin diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Merpati, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu pada 7 Februari 2025.

Kapolsek Siti Elminawati mengatakan, tersangka Iin ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban Arsal pada 12 Februari 2025.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan mesin dap dan mesin alat pres yang diduga merupakan hasil kejahatan tersangka.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian lebih dari 50 kali, terutama menyasar mesin dap air di berbagai lokasi di Kota Palu.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lainnya.

“Kami masih mendalami kasus ini dan akan menindak tegas para pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor jika mengalami tindak kejahatan,” ujarnya.

Untuk memberikan efek jera dan menekan angka kriminalitas, pihak kepolisian akan meningkatkan patroli di daerah rawan kejahatan serta melakukan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap para pelaku pencurian di wilayahnya. CAL

Komentar