Soal Pelayanan Publik, Gubernur Sulteng Tidak Tolerir Istilah ‘Sementara Proses’

-Utama-
oleh

PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid resmi melantik Sitti Norma Mardjanu sebagai komisioner Pengganti Antar Waktu (PAW) Komisi Informasi (KI) Sulteng periode 2021-2025 di Ruang Polibu, Rabu (12/3/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menyebut KI sebagai lembaga strategis mengawal informasi publik.

“Dengan lengkapnya komisioner, saya harap Komisi Informasi dapat lebih bersinergi lagi dengan pemerintah daerah dan masyarakat Sulawesi Tengah,” ucapnya.

Pelantikan Sitti Norma Mardjanu sebagai komisioner PAW menggantikan almarhumah Henny Hasna Ingolo, diharapkan membawa angin segar bagi KI Sulteng sebagai mitra strategis dalam memberi saran, pendapat, pandangan dan masukan dalam menyelesaikan masalah-masalah pembangunan.

Oleh karena itu, gubernur bersedia menyediakan ruang diskusi tanpa batas dengan KI dan minta dibuatkan grup WhatsApp (WA) khusus sebagai media komunikasi dua arah.

Gubernur akui bahwa nomor telepon genggam pribadinya terdaftar di banyak grup WA dan hal ini sangat membantunya dalam menjaring dan merespon aduan masyarakat dengan cepat.

“Prinsip kerja saya Cepat-Tanggap, Cepat-Tindak, Cepat-Tuntas,” serunya yang tidak mentolerir istilah ‘sementara proses’ oleh jajarannya dalam pelayanan publik.

“HP saya sampai panas karena terlalu banyak informasi tapi itulah (cara) supaya bisa tahu masalah-masalah masyarakat,” tambahnya yang selalu terbuka dan terhubung dengan rakyat.

Bersama KI, Gubernur Anwar Hafid berharap pemerintahan Sulteng yang akuntabel, transparan dan partisipatif terwujud dalam bingkai pembangunan Nawacita Berani.

Pelantikan dihadiri pimpinan organisasi perangkat daerah lingkup provinsi, komisioner KI dan mitra kerja. HAL

Komentar