PALU– Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap pelaku pencurian knalpot mobil di Jalan Garuda Palu pada Sabtu (5/4/2025) dini hari.
Berbekal hasil pengolahan tempat kejadian perkara (TKP), kepolisian berhasil menangkap pelaku di Desa Sigimpu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
“Pengungkapan pencurian knalpot mobil di Jalan Garuda, Kota Palu dilakukan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng kurang dari 24 jam setelah diterima laporan,” ungkap Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari di Palu, Ahad (6/4/2025).
Sugeng menjelaskan, terduga pelaku yang ditangkap seorang pria berinisial MAS (25), warga Desa Baku Bakulu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
Pelaku MAS juga mengakui pencurian knalpot mobil di Jalan Garuda, Palu.
“Selain menangkap MAS, kepolisian juga menyita satu mobil pikap Suzuki Carry warna putih, sebuah knalpot mobil Daihatsu Luxio, dua lembar kaos warna hitam, selembar celana pendek hitam dan kunci pas,” tuturnya.
Sugeng menuturkan, pelaku MAS kini ditahan di Rutan Mapolda Sulteng dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara lima tahun. HAL













Komentar