PALU– Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu melalui operasi senyap di wilayah Kecamatan Tatanga dengan menangkap pelakunya.
“Penangkapan terjadi pada Sabtu (3/5/2025) sekira pukul 16.30 Wita di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka,” kata Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, AKP Usman, Senin (5/5/2025).
Dia mengatakan, seorang pria berinisial I (41), warga Tatanga ditangkap setelah tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli narkotika.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 23 paket narkotika diduga sabu-sabu seberat bruto 8,964 gram.
Selain itu, turut disita satu pak plastik klip kosong, timbangan digital, dan alat isap sabu.
Usman menuturkan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga mendapatkan sabu-sabu tersebut dari wilayah Tatanga untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian lainnya untuk diedarkan.
“Kasus ini terungkap berkat informasi awal yang diterima pada 29 April 2025,” katanya.
Tim Satres Narkoba yang dia pimpin langsung segera melakukan pemantauan ketat terhadap pergerakan pelaku, hingga akhirnya bersangkutan berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Saat ini tersangka I tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Palu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. LAH
Komentar