TOUNA– Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Unauna (Touna), Sulawesi Tengah menangkap seorang pria diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.
“Tersangka ditangkap pada Senin (28/4/2024) malam sekira jam 21.30 Wita,” kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Polres Touna, Iptu Martono, Selasa (29/4/2025) malam.
Martono mengatakan, tersangka yang diketahui berinisial IRJ (46) ini ditangkap di Jalan Trans Bongka saat dalam perjalanan dari Desa Takibangke menuju Desa Marowo, Kecamatan Ulubongka.
“Terduga pelaku pencabulan ini merupakan seorang ASN (aparatur sipil negara) di salah satu SMP. Korbannya ada empat orang,” ungkapnya.
Dia mengatakan, IRJ (46) ditangkap atas laporan warga Desa Kasiala di Mapolsek Ulubongka pada Senin (28/4/2024) pagi.
Mendapat laporan itu, Tim Resmob bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Hanya dalam waktu 10 jam IRJ ditangkap oleh tim resmob yang dipimpin Bripka Muhammad Agus.
Kepada polisi, korban mengaku dirinya telah diperkosa dan dicabuli oleh IRJ (46).
Menurut korban, kejadian itu terjadi sekitar tanggal 6 Januari 2025 jam 05.00 Wita Subuh di rumah IRJ di Desa Takibangke. Kebetulan korban tinggal di rumah pelaku,” katanya.
“IRJ masuk ke kamar dan memeluk korban. Tangan dan leher korban dikancing, sehingga korban tidak bisa melawan. Kemudian terjadilah peristiwa pemerkosaan tersebut,” ucap Martono.
Sementara korban lainnya juga memberikan kesaksian bahwa dirinya juga dilecehkan oleh IRJ.
IRJ memeluk bahkan memegang daerah vital sang korban, dan itu terjadi berulang.
Dia pun menambahkan, menurut keterangan dua orang korban ini, bukan hanya mereka yang mengalami tindakan pelecehan ini, namun masih ada dua orang korban lainnya yang bernasib sama dengan mereka.
“Perlu kami jelaskan, para korban ini merupakan warga Desa Kasiala yang bersekolah di sekolah yang ada di Desa Takibangke. Mereka menumpang tinggal di rumah IRJ (46) karena desa mereka jauh dari sekolah,” kata Martono.
Namun sial kata dia, IRJ yang seharusnya bertindak sebagai orang tua, tega melakukan perbuatan bejat kepada remaja-remaja yang masih di bawah umur ini, bahkan dia seringkali mengancam para korban untuk tidak melapor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku IRJ (46) ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Touna untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. HAL
Komentar