PALU– Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah menangkap seorang pria berinisial FH (28), warga Kecamatan Palu Selatan.
Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, AKP Usman, Senin (5/5/2025) menjelaskan, penangkapan terhadap FH berlangsung di Jalan Sungai Tanamea, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga pada Sabtu (3/5/2025) pagi sekira pukul 11.30 Wita.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan FH yang kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Kota Palu.
“Pelaku kami tangkap bersama tujuh paket sabu-sabu seberat bruto 1,843 gram, tiga lembar plastik klip kosong, dan timbangan digital,” ungkap Usman.
Dia menuturkan, dari hasil penyelidikan awal, FH diduga mendapatkan sabu-sabu dari jaringan di wilayah Tatanga untuk dikonsumsi sendiri dan dijual kembali.
Dia menjelaskan, informasi awal diterima pada Senin (28/4/2025) kemudian tim opsnal melakukan pemantauan ketat terhadap FH hingga akhirnya pelaku digerebek di lokasi saat diduga menunggu pembeli.
Kini pelaku FH ditahan di Mapolresta Palu dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. LAH
Komentar