PALU– Inggrith SR Luneto selaku Kuasa Hukum dari Andi Rully Djanggola, Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) di Kabupaten Morowali ke Mapolda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu pada Jumat (16/5/2025).
Dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/116/V/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah tersebut, pelapor menyatakan bahwa pihak PT BTIIG diduga menggunakan dokumen palsu berupa Rekomendasi Teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air untuk mendukung operasional kegiatan pertambangannya.
Adapun dokumen yang diduga palsu tersebut bernomor: 600.1.2/1675/DCKABSDA/VI/2024, yang seolah-olah dikeluarkan oleh Dinas Cikasda Sulteng.
Dengan menggunakan surat tersebut, PT BTIIG diduga telah memperoleh izin untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Desa Rompu, Kecamatan Bunta, Kabupaten Morowali.
Menurut keterangan Inggrith dalam laporan tersebut, pihak dinas terkait tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi sebagaimana yang digunakan oleh pihak perusahaan.
Barang bukti yang turut disertakan dalam laporan ini berupa empat lembar fotokopi surat Rekomendasi Teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
Dugaan kuat bahwa surat tersebut palsu menjadi dasar pelapor untuk meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini diduga melanggar ketentuan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.
Laporan tersebut diterima oleh Brigadir Polisi Kepala Mahriono dengan menerbitkan tanda bukti laporan, dan meneruskan laporan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Dinas Cikasda Sulteng Andi Rully Djanggola yang dikonfirmasi Jumat (16/5/2025) membenarkan pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan dan dokumen surat rekomendasi oleh PT BTIIG.
“Sudah kami dilaporkan sesuai pernyataan dan perintah pak gub saat acara ngopi dengan tim media Sulteng,” kata Andi Rully Djanggola kepada jurnalis melalui WhatsApp yang disertai surat bukti laporan di Polda Sulteng. CAL
Komentar