PALU– Aparat Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap dua pria yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
“Ada dua pelakunya yakni berinisial AT (48) dan MR (18) saat sedang bertransaksi di sebuah indekos Jalan Elang pada hari Ahad (18/5/2025) dini hari,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Pribadi Sembiring saat dikonfirmasi jurnalis, Kamis (22/5/2025).
Dia mengatakan, penangkapan terjadi sekira pukul 00.12 Wita saat petugas melakukan undercover alias penyamaran.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga paket sabu-sabu total seberat bruto mencapai 102,13 gram.
Pribadi Sembiring menjelaskan, petugas menyamar sebagai pembeli dan berhasil mengungkap transaksi narkotika yang dikendalikan oleh tersangka AT, dengan MR sebagai kurirnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui AT memerintahkan MR untuk mencarikan sabu-sabu karena ada pesanan dari salah satu temannya.
MR kemudian pergi ke kawasan Kayumalue dan menerima dua paket sabu-sabu dari seseorang berinisial S di sebuah pondok, serta mendapatkan satu paket kecil sabu-sabu sebagai bonus.
Setelah menerima barang, MR kembali ke indekos tempat AT menunggu.
“Saat MR menyerahkan dua paket sabu-sabu kepada AT dan meletakkannya di atas meja, petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya,” tutur orang pertama di Ditres Narkoba Polda Sulteng itu.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu-sabu lainnya di saku celana bagian depan milik MR.
Ketiga paket sabu-sabu tersebut kemudian diuji di BPOM Palu dan hasilnya positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Saat ini polisi masih memburu pemasok sabu berinisial S yang disebut sebagai sumber barang haram tersebut. Polda Sulteng memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah. HAL















Komentar