Diduga Korupsi, Polisi Tangkap Mantan Kades di Parimo

PARIMO– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menangkap IA (51), seorang oknum mantan Kepala Desa (Kades) Bambalemo Kecamatan Parigi karena diduga korupsi dana desa pada tahun 2021.

Kepala Satreskrim Polres Parimo, Iptu Agus Salim, Jumat (6/6/2025) menjelaskan, pada tahun 2021 Pemerintah Desa Bambalemo mendapatkan anggaran sebesar Rp974.854.801 yang kegiatannya ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa Nomor 04 Tahun 2021 tentang APB Desa Bambalemo Tahun Anggaran 2021.

Diketahui IA yang menjabat pada saat itu melakukan perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2021 Desa Bambalemo, namun sebelumnya tidak melakukan musyawarah di desa dan tak menetapkan APB Desa Perubahan tersebut dalam Peraturan Desa Bambalemo.

Agus Salim menjelaskan, IA bertindak sebagai pelaksana kegiatan dengan mengambil alih pekerjaan di Desa Bambalemo menggunakan anggaran desa tersebut yang pekerjaannya tidak sesuai RAB pada APB Desa Bambalemo tahun 2021, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp336.136.004.

Hal itu berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Bambalemo Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2021 Nomor: 700.1.2.2/105/RHS/INSPEKTORAT, tanggal 29 Juli 2024.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHPidana.

“Setelah berkasnya dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Parigi Moutong terduga pelaku diserahkan oleh Polres Parigi Moutong ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya. HAL

Komentar