Bupati Sigi Tegaskan Komitmen Penertiban PETI, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

-Sigi, Utama-
oleh

SIGI– Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae didampingi oleh Wakil Bupati Sigi hadir langsung dalam rilis kegiatan penertiban dan penindakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya, Jumat (13/6/2025).

Rilis yang berlangsung di Markas Polres Sigi, Desa Maku, Kecamatan Dolo itu turut dihadiri Kapolres AKBP Kari Amsah Ritonga, Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, perwakilan Dandim 1306/Kota Palu, serta Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sigi.

Kolaborasi lintas sektor ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi bersama aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan supremasi hukum.

Dalam keterangannya, Bupati Rizal menegaskan, Pemkab Sigi memiliki komitmen kuat untuk menertibkan segala bentuk aktivitas PETI yang mengancam kelestarian hutan, kawasan suaka margasatwa, serta hutan adat yang merupakan bagian penting dari ekosistem Sigi.

“Kami tetap menjaga dan berkomitmen untuk menertibkan aktivitas PETI. Kabupaten Sigi terus melakukan sosialisasi untuk melindungi kawasan hutan dan suaka margasatwa, yang sebagian besar juga berada di dalam wilayah hutan adat dan hutan konservasi Taman Nasional Lore Lindu,” ungkap Bupati Rizal.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Sigi telah membangun pos terpadu yang beroperasi selama 24 jam guna memantau dan mencegah terjadinya aktivitas penambangan ilegal.

Bupati menegaskan, pelanggaran terhadap aturan tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum.

“Masyarakat yang nekat melakukan aktivitas tambang ilegal di wilayah sudah ditutup akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang,” tegasnya.

Meski demikian, bupati juga memberikan klarifikasi bahwa aktivitas pengambilan pasir di aliran sungai masih diperbolehkan karena merupakan endapan alami yang dapat berkontribusi dalam pengendalian banjir serta memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.

“Kami pertegas bahwa di Kabupaten Sigi tidak ada tambang ilegal, kecuali galian C berupa tambang pasir di sungai. Ini justru membantu menambah debit air saat banjir dan meningkatkan ekonomi warga,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Polres Sigi juga merilis hasil penindakan hukum terbaru dengan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus PETI.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu sepeda motor, mobil Toyota Avanza, material ref berupa batu/pasir dengan kandungan mineral, sejumlah peralatan pertambangan.

Pemkab Sigi bersama aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus bersinergi dalam menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan hukum, serta menciptakan iklim investasi yang legal, ramah lingkungan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. CAL

Komentar