PARIMO– Menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Jononunu, Kecamatan Parigi Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah memutuskan untuk membatalkan rencana pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di wilayah tersebut.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Parimo, Erwin Burase saat memimpin rapat temu masyarakat yang berlangsung di ruang rapat kantornya, Rabu (18/6/2025).
Rapat turut dihadiri oleh Wakil Bupati Abdul Sahid, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Zulfinasran, perangkat OPD teknis terkait, aparat desa, serta tokoh adat dan masyarakat Desa Jononunu.
Dalam arahannya, Bupati Erwin menyampaikan, pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan dan sosial apabila pembangunan IPLT tetap dilakukan di wilayah tersebut, apalagi mengingat lokasi tersebut telah terdapat Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Jika masyarakat sudah bersepakat untuk menolak, tentu mau tidak mau pemerintah harus mencari lokasi lain untuk memindahkan rencana pembangunan IPLT,” tegasnya.
Dia juga meminta dinas teknis terkait untuk segera mengambil langkah cepat dengan melakukan evaluasi dan survei lapangan, guna mencari lokasi yang memenuhi syarat secara teknis maupun sosial.
Bupati menekankan pentingnya melibatkan masyarakat sejak awal dalam proses penetapan lokasi, untuk menghindari kesalahan serupa di kemudian hari.
Selain itu, bupati juga meminta agar masyarakat memberikan waktu dan ruang bagi pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut secara teknis, terutama dalam penataan ulang sistem pembuangan sampah di TPA Jononunu agar lebih tertib dan tidak mengganggu aktivitas warga.
Wakil Bupati Abdul Sahid dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan menutup TPA yang ada, namun akan melakukan penataan agar lebih ramah lingkungan.
Dia juga menyatakan, rencana pembangunan IPLT akan dipertimbangkan ulang bersama instansi teknis melalui rapat koordinasi lebih lanjut.
Sementara Sekkab Zulfinasran menegaskan agar Dinas Pekerjaan Umum segera mengajukan permohonan penempatan lokasi baru ke pemerintah pusat.
Dia juga mengingatkan pentingnya sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat sebelum pengajuan, guna memastikan tidak terjadi penolakan kembali.
“Sebelum surat pengajuan dilayangkan, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa lokasi yang diajukan mendapat persetujuan dari masyarakat setempat,” ujarnya.
Pemkab Parimo menegaskan komitmennya untuk mengedepankan aspirasi masyarakat dalam setiap program pembangunan, guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. LAH














Komentar