PALU– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerahkan 2.402 Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahap pertama formasi Tahun 2024.
Penyerahan secara simbolis berlangsung di halaman Pogombo Kantor Gubernur Sulteng pada Senin (23/6/2025) pagi.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Sulteng, Anwar Hafid dalam sambutannya menegaskan bahwa PPPK telah lama berkontribusi dalam pelayanan pemerintahan, meski secara formal baru kini statusnya diakui secara hukum.
“Secara de facto, para PPPK sudah lama mengabdi. Hari ini, dengan penyerahan SK, status mereka sah secara de jure,”ujarnya.
Dia pun berharap kejelasan status tersebut menjadi momentum bagi PPPK untuk meningkatkan semangat kerja dalam mewujudkan Sulteng Nambaso.
“Alhamdulillah sekarang ini sudah ada kejelasan status. Sekarang sudah ada SK, saya harap tancap gas. Kerja keras, disiplin, dan tunjukkan loyalitas,” katanya.
Dia juga mengingatkan agar pimpinan perangkat daerah turut membina dan mengawasi kinerja PPPK agar pelayanan publik berjalan optimal.
Anwar pun mengajak seluruh penerima SK untuk bekerja dengan semangat pengabdian.
“Bersyukur, bekerja dengan ikhlas dan tulus. Itulah kunci untuk memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulteng, Adiman dalam laporannya menjelaskan, total formasi PPPK yang ditetapkan Kementerian PAN-RB untuk Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024 berjumlah 5.330.
Formasi itu terdiri atas 624 tenaga kesehatan, 2.117 tenaga guru, dan 2.589 tenaga teknis/administrasi.
Dari hasil seleksi kompetensi bidang (SKB) tahap pertama, sebanyak 2.408 peserta dinyatakan lulus dan berhak mengisi lowongan tersebut.
Namun, dua peserta dilaporkan meninggal dunia dan empat lainnya memilih mengundurkan diri. “Dengan demikian, total SK yang diserahkan hari ini berjumlah 2.402,” pungkasnya.
Acara penyerahan SK tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Reny A Lamadjido, Sekretaris Provinsi Novalina, serta jajaran pejabat Pemprov Sulteng. HAL














Komentar