Polres Banggai Tangkap 20 Pejudi Remi Bingo-bingo di Nambo

-Banggai, Hukum Kriminal, Utama-
oleh

BANGGAI– Tim Resmob Polres Banggai, Sulawesi Tengah mengungkap kasus tindak pidana perjudian kartu remi jenis bingo-bingo di Kecamatan Nambo pada Sabtu (28/6/2025) sekira pukul 22.30 Wita lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, AKP Tio Tondy menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas terkait adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

“Dalam operasi tersebut kami menangkap 20 orang, yang terdiri dari 13 pria dan tujuh wanita,” ungkapnya kepada jurnalis, Jumat (4/7/2025).

Barang bukti yang disita antara lain papan taruhan 78 buah, sebuah papan bandar, uang pecahan Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, Rp2 ribu, seribuan dan koin dengan jumlah total Rp557 ribu.

“Para pelaku mengaku aksi ini sudah berlangsung kurang lebih dua pekan terakhir,” katanya.

Dia mengatakan, kegiatan mereka ini menimbulkan keresahan karena berlangsung sejak pukul 19.00 hingga 06.00 Wita.

Selanjutnya kata Tio, penyidik telah melakukan pemeriksaan awal serta menyita barang bukti dan melengkapi administrasi penyidikan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas perjudian atau tindak kriminal lainnya demi keamanan bersama,” tuturnya. HAL

Komentar