PALU– Tugas utama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah menegakkan peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta perlindungan masyarakat.
Hal ini disampaikan Sekretaris Kota (Sekkot) Palu Irmayanti saat memimpin apel bersama Satpol PP di halaman kantor Satpol PP Kota Palu, Jalan Balai Kota pada Jumat (4/7/2025).
Hadir pula mendampingi Pelaksana Tugas Asisten II Pemkot Kota Palu, Kabag Organisasi, Sekdis Satpol PP dan pejabat Pol PP lainnya.
Sekkot mengatakan, peran Satpol PP Kota Palu adalah penegakan perda dengan memastikan masyarakat, aparatur, atau badan hukum mematuhi peraturan yang berlaku di daerah.
Selain itu juga menjaga, memelihara kondisi lingkungan yang aman, tertib, serta nyaman serta melindungi masyarakat dari gangguan ketertiban dan ketenteraman umum.
Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan sesuai Permendagri.
Artinya seluruh Satpol PP yang bertugas sesuai dengan pos dimana ditempatkan wajib memegang teguh SOP yang sudah ditentukan.
“Saya tidak ingin lagi mendengar ada anggota Satpol PP Kota Palu yang bertugas di lapangan bekerja asal saja. Anggota Satpol PP, dalam menjalankan tugasnya, harus bersikap ramah, santun, dan mengedepankan pendekatan yang manusiawi dalam berinteraksi dengan masyarakat,” jelasnya.
Contohnya saja sampah di sekitaran kantor Walikota Palu dan di lapangan New Vatulemo masih terlihat. Semua titik vital dan fasilitas umum itu dijaga dengan mengedukasi warga agar tidak membuang sampahnya di sembarang tempat. HAL















Komentar