PALU– Aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram (kg) di wilayah pesisir pantai Kabupaten Tolitoli pada Kamis (24/7/2025) lalu.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng, Kombes Polisi Pribadi Sembiring memimpin langsung penangkapan satu unit Speed Boat yang baru saja merapat di Pantai Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli.
Di hadapan jurnalis, Pribadi Sembiring mengatakan, pengungkapan ini dilakukan setelah anggotanya melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak awal bulan Mei 2025, setelah mendapat informasi dari masyarakat, rencana masuknya narkotika sabu dari Malaysia menuju Sulawesi Tengah,” ungkap Pribadi Sembiring di Palu, Senin (28/7/2025).
Pribadi Sembiring menyebut, ini merupakan jaringan lama yang diburu sejak 2021, akhirnya bisa ditangkap saat mereka hendak mendarat di Kabupaten Tolitoli.
“Saat ditangkap di dalam speed boat ada tiga orang sebagai kurir dan dua karung masing-masing berisi 15 paket besar diduga sabu-sabu dengan jumlah kurang lebih 15 kilogram,” jelas Pribadi Sembiring.
Ketiga tersangka yang ditangkap itu masing-masing berinisial JK (68), warga Salumpaga Tolitoli. Sementara dua tersangka lainnya yakni HS (47) dan S (28), keduanya warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Ketiganya kini masih dilakukan pemeriksaan di markas Ditresnarkoba Polda Sulteng di Kota Palu.
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan pelaku JK berangkat terlebih dahulu dari Pelabuhan Tolitoli ke Tarakan menggunakan kapal perintis.
Dari Tarakan, dia menuju rumah HS di Desa Balikukup, Berau, Kalimantan Timur.
Pribadi Sembiring menambahkan, JK dan HS menggunakan speed boat menuju ke Semporna, Malaysia, untuk menjemput narkotika sabu-sabu dari seorang yang disebut sebagai anak buah G, jaringan pengedar internasional yang ada di Malaysia.
Setelah mendapatkan sabu-sabu, keduanya kembali ke Indonesia dan sempat singgah kembali di rumah HS. Dalam perjalanan menuju Tolitoli, mereka membawa serta satu pelaku lainnya berinisial S, yang ikut menumpang speed boat tersebut.
“Mereka sempat berhenti di beberapa pulau untuk mengisi bahan bakar sebelum akhirnya tiba di Tolitoli. Selain sabu-sabu dan kapal cepat, kami juga menyita tiga unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi selama menjalankan aksinya,” tutur mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng itu.
Dia menyatakan, pihaknya memastikan akan terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku lainnya, termasuk pemasok jaringan internasional di luar negeri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara seumur hidup serta denda mencapai Rp10 miliar.
“Jika diasumsikan satu gram sabu-sabu bisa dipakai lima orang, maka dengan disitanya 30 ribu gram, kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari bahaya narkotika,” tutur orang pertama di Ditres Narkoba Polda Sulteng itu.
Olehnya Sembiring mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari jerat narkoba. HAL
















Komentar