Polisi Tetapkan 12 Tersangka Bentrok Antardesa di Petasia Timur, Sembilan Ditahan

MORUT– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah kini menetapkan sebanyak 12 orang tersangka pascabentrokan antar warga Desa Bimor Jaya dengan Desa Keuno, Kecamatan Petasia Timur.

Dalam bentrokan warga antardesa itu mengakibatkan empat korban luka-luka, dimana satu diantaranya harus menjalani operasi.

“Para tersangka sudah menjalani penahanan di Rutan Polres Morowali Utara,” kata Kepala Satreskrim Polres Morut, AKP Arsyad Maaling, Selasa (29/7/2025).

Dia mengatakan, hingga hari ini, polisi telah menangkap 12 tersangka pascabentrokan berdarah yang terjadi di simpang tiga Desa Mohoni Kecamatan Petasia Timur pada Sabtu (19/7/2025) lalu.

Ke 12 tersangka tersebut masing-masing berinisial NNL alias Nn (20), YD alias L (21), SDP alias S (24), YL alias A (19), MM alias M (24), AT alias A (40) dan FD (20),

BYFB alias B (17) yang ditahan pada Senin (21/7). Selanjutnya, personel kembali melakukan pengembangan dan kembali menetapkan tersangka serta menahan M (17) pada Selasa (22/7) dan A alias G (27) pada Kamis (24/7).

Serta seorang perempuan berinisial EB yang ditahan pada Sabtu (26/7/2025).

Terakhir aparat Satreskrim Polres Morut kembali menangkap satu pelaku yakni BK alias B (15).

Pelaku BK alias B diantar oleh kakaknya ke kantor pada Sabtu (26/7/2025) malam.

Dari hasil pemeriksaan serta gelar perkara, pada Senin (28/7/2025), BK alias B ditetapkan sebagai tersangka.

“BK alias B memukul korban L menggunakan batu,” kata Arsyad.

Sembilan dari 12 tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus bentrok antarwarga itu dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Morut.

Sementara tiga tersangka lainnya yakni BK alias B, M dan B, penyidik Satreskrim Polres Morut tidak menahannya karena masih di bawah umur.

Dari hasil pengembangan juga dari keterangan korban Y dan konfirmasi ke tersangka YD alias L, dalam pemeriksaan tambahan L mengakui menggunakan parang jenis samurai untuk membacok pundak kanan belakang Y.

Setelah digunakan, parang/samurai tersebut disimpan di rumahnya di Desa Mohoni Kecamatan Petasia Timur yang telah dibakar massa.

Kemudian pada Selasa (29/7/2025) sekira jam 10.00 Wita, KBO Reskrim memimpin anggota ke rumah L dan menemukan barang bukti sebilah parang/samurai sepanjang 67 cm di antara puing-puing rumah L yang sudah terbakar yang diduga kuat digunakan saat menganiaya Y.

Seluruh tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1), Subsidair Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara. HAL

Komentar