SIGI– Aparat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah membekuk seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Tersangkanya berinisial AM (19), warga Desa Lambara, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi,” kata Kapolsek Biromaru, AKP Abdul Azis, Rabu (30/7/2025).
Dia mengatakan, penangkapan tersangka AM dilakukan karena diduga terlibat dalam sejumlah kasus curanmor dan pencurian barang elektronik di wilayah Kabupaten Sigi dan Kota Palu.
“Penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025, sekira pukul 12.00 Wita, di Dusun Bingge, Desa Jono Oge. Saat ini perkaranya dalam proses penyidikan,” ungkap Abdul Azis.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua sepeda motor yakni Honda Beat dan Yamaha MX King, serta tiga telepon seluler.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AM mengaku telah melakukan pencurian di empat lokasi yakni dua di Desa Jono Oge, satu di Desa Oloboju, dan satunya di Kota Palu.
Dalam aksinya, tersangka AM melakukannya sendiri maupun bersama dua pelaku lainnya yakni OC dan IR, yang telah lebih dahulu ditangkap bersama Resmob Polres Sigi.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar. LAH














Komentar