Penuhi Kebutuhan Sekolah Anak, Pria Ini Curi Barang Elektronik di Gereja Morut

-Hukum Kriminal, Morowali Utara, Utama-
oleh

MORUT– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah mengungkap kasus pencurian barang elektronik sound system Gereja GKST Bahtera Korobonde di Desa Korobonde, Kecamatan Lembo yang terjadi pada Rabu (28/5/2025).

Seorang pelaku pria berinsial F (34) yang berdomisili di Desa Korobonde ditangkap setelah diduga mencuri satu Mixer Ashley Selection 8,1 unit Mixer Ashley King Note 12, satu Power Amplifier merek Ashley Powered 4400, satu Power Amplifier Turbo Voice HKC 2300.

Hal tersebut disampaikan oleh KBO Satreskrim Polres Morut, Ipda Theodorus Resupal, Rabu (6/8/2025).

Dia mengatakan, kasus ini bermula dari informasi Bhabinkamtibmas Desa Korobonde bahwa pada Rabu (28/5/2025) sekira pukul 06.30 Wita di Gereja GKST Bahtera Korobonde.

Dimana saat salah satu warganya bersama teman-teman hendak melakukan persiapan untuk kegiatan ibadah alam terbuka dan bermaksud mengambil peralatan seperti sound system, keyboard, dan genset yang sebelumnya disimpan di ruang konsistori gereja.

Namun warga mendapati bahwa sebagian peralatan sudah tidak berada di tempatnya atau hilang, sehingga hal itu dilaporkan kepada aparat kepolisian.

Informasi kehilangan tersebut langsung direspon cepat oleh Kapolres Morut, AKBP Reza Khomeini dan menyayangkan kejadian tersebut.

Kapolres kemudian memerintahkan Kepala Satreskrim AKP Arsyad Maaling untuk mengungkap kasus tersebut dan segera melakukan penyelidikan.

Tim bergerak cepat memeriksa lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang cukup panjang, akhirnya polisi mengidentifikasi dan menangkap tersangka F.

Tersangka F ditangkap oleh tim dipimpin oleh KBO Satreskrim saat sedang melaksanakan kerja bakti di rumah salah satu warga di depan Gereja Bahtera Korobonde pada Rabu (6/8/2025).

Dari pengakuannya pelaku melakukan aksinya sendiri dan motif pelaku melakukan pencurian disebabkan oleh dorongan ekonomi.

Karena menurut pelaku sudah beberapa bulan tinggal di Morut belum mendapatkan pekerjaan.

Dari hasil penjualan barang curiannya tersebut untuk kebutuhan sekolah dan jajan anaknya, dan sisanya dipakai untuk keperluan sehari-harinya.

Dari beberapa orang yang telah membeli barang curian tersebut, tidak mengetahui kalau barang yang mereka beli adalah curian.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu mixer Ashley selection 8 Chanel, Mixer Ashley king note 12 Chanel, power amplifier Ashley Powered 4400, dan Power Amplifier Ashley turbo voice HKC 2300.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka F kini ditahan di Mapolres Morut dan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. LAH

Komentar