PALU– Aparat Polresta Palu, Sulawesi Tengah menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dalam jumlah besar di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Selasa (5/8/2025) sekira pukul 18.20 Wita.
Seorang pria berinisial MF (20), warga Banda Aceh, ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat Lion Air JT 0780 dengan nomor kursi B.09.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams menyampaikan, penangkapan itu berawal dari informasi intelijen yang diterima Polresta Palu dari Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melalui Kabag Ops Kompol I Dewa Gede Meiriawan.
Informasi menyebutkan bahwa seorang kurir asal Aceh membawa sabu-sabu menuju Palu lewat jalur udara.
“Tim opsnal langsung melakukan penyergapan di area kedatangan bandara. Saat digeledah, petugas menemukan enam bungkus besar sabu-sabu yang disembunyikan dalam koper berlapis plastik hitam di antara pakaian pelaku, seberat 3 kilogram (kg) lebih. Selain itu, diamankan pula dua unit handphone sebagai alat komunikasi pelaku,” kata Kapolresta Deny kepada sejumlah jurnalis, Kamis (7/8/2025).
Kapolresta mengatakan, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang tidak dikenal di Pekanbaru.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. CAL














Komentar