PALU– Pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) secara bulat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai usul prakarsa legislatif.
Persetujuan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I Aristan didampingi Wakil Ketua II Syarifuddin Hafid, Rabu (13/8/2025).
Keputusan ini diambil setelah pelaksanaan rapat gabungan antara Komisi dan Badan Anggaran.
Agenda paripurna memuat penyampaian pokok-pokok pikiran serta tanggapan fraksi-fraksi terhadap ranperda.
Seluruh fraksi menyatakan dukungan penuh untuk melanjutkan pembahasan bersama pihak eksekutif.
Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan menegaskan, ranperda ini memiliki arti strategis bagi perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat.
“Ranperda ini diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat hukum adat, yang meskipun telah diakui dalam UUD 1945, namun pengaturannya masih belum memadai. Terutama terkait hak atas tanah dan wilayah adat, yang kerap memicu konflik akibat kebijakan pemerintah atau regulasi sektoral yang tumpang tindih,” ujarnya.
Dia menambahkan, pembahasan ranperda ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kepastian hukum, pengakuan yang jelas, serta perlindungan efektif terhadap hak-hak tradisional masyarakat hukum adat di Sulteng.
Tahap berikutnya, DPRD Sulteng akan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan.
Harapannya, ranperda ini dapat disempurnakan dan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. */HAL














Komentar