PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore.
“Seorang pria berinisial AG (21), warga asal Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong ditangkap bersama barang bukti empat paket ganja seberat 45,1 gram bruto,” kata Kapolresta Palu Kombes Polisi Deny Abrahams, Kamis (14/8/2025).
Kapolresta mengatakan, penangkapan terjadi pada Selasa (12/8/2025) sekira pukul 14.00 Wita di sebuah indekos Jalan Tombolotutu Lorong Delima, Talise.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan timbangan digital, sembilan plastik klip kosong, telepon seluler, dan satu kotak tupperware warna oranye.
Deny Abrahams mengatakan, keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kota Palu.
“Informasi yang kami terima langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujarnya.
Menurut kapolresta, ganja tersebut diperoleh pelaku dari seseorang bernama Ical yang berada di wilayah Ampibabo, untuk dikonsumsi dan diedarkan kembali.
“Pelaku mengakui mendapatkan ganja dari seorang pemasok di luar Kota Palu, dan sebagian untuk dijual kembali,” ungkapnya.
Kapolresta Palu menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Palu. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ditahan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. HAL














Komentar