PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah meringkus seorang pria karena diduga terlibat dalam peredaran kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolresta Palu, Kombes Polisi Deny Abrahams, Senin (15/9/2025) mengatakan, pria berinisial Z (36) itu ditangkap di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu pada Sabtu (13/9/2025) sekira pukul 16.00 Wita.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 39 paket sabu-sabu seberat 12,60 gram beserta barang bukti lain berupa dompet kecil warna putih, telepon seluler HP Vivo A17, celana pendek warna hitam, dan dua bungkusan plastik besar.
Kapolresta mengapresiasi kinerja Satres Narkoba dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil menangkap pelaku.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Palu. Penindakan ini adalah bukti keseriusan Polresta Palu dalam memerangi narkoba,” tegasnya.
Tersangka kini ditahan di Mapolresta Palu dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. LAH















Komentar