PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu menangkap seorang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.
Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, AKP Usman, Ahad (9/11/2025) mengatakan, polisi menangkap seorang pria berinisial MS (35) pada Sabtu (13/11/2025) siang sekira pukul 13.30 Wita bersama 12 paket sabu-sabu siap edar seberat bruto 13,12 gram.
Dia mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Palu.
Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin AKP Usman melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di Jalan I Gusti Ngurah Rai Lorong Al Jihad, Kelurahan Tavanjuka.
Dari pemeriksaan awal, terungkap bahwa MS memperoleh sabu-sabu dari seseorang bernama Dayat yang berada di Lapas Petobo, rencananya untuk konsumsi sendiri dan dijual kembali.
“Pelaku sudah kami amankan. Barang bukti lengkap dan akan kami serahkan ke penyidik untuk tindakan selanjutnya sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Sementara itu, Kapolresta Palu, Kombes Polisi Deny Abrahams juga mengapresiasi cepatnya laporan masyarakat dan kerja cepat anggota Satres Narkoba.
Ia menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian untuk menekan peredaran narkoba di Kota Palu dan siap memproses hukum seberat-beratnya terhadap siapapun yang terlibat.
Petugas menyita barang bukti antara lain 12 paket sabu-sabu seberat bruto 13,12 gram, tiga plastik klip kosong ukuran sedang, satu plastik klip kosong ukuran besar, timbangan digital warna silver, tiga sendok sabu-sabu, kotak plastik.
Selain itu disita pula alat isap atau bong yang tersambung pireks, enam kaca pireks, telepon genggam Samsung warna hijau yang dibungkus kondom hitam, serta uang tunai Rp1.125.000 sebagai hasil penjualan. HAL












Komentar