Kompolnas Sebut Briptu Yuli Setyabudi akan Diproses Pidana dan Kode Etik

-Hukum Kriminal, Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Upaya transparansi dalam penanganan kasus internal kepolisian kembali ditegaskan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hal itu terlihat saat Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam mengecek langsung proses penanganan dugaan penggelapan mobil yang melibatkan oknum anggota, Briptu Yuli Setyabudi pada Rabu (19/11/2025).

Kedatangan Choirul Anam bersama rombongan ke Mapolda Sulteng tidak hanya sekadar menerima laporan, tetapi juga ingin memastikan bahwa seluruh mekanisme penegakan kode etik dan tindak pidana terhadap oknum tersebut berjalan sesuai prosedur.

Dalam kesempatan tersebut, turut didampingi Irwasda Polda Sulteng Kombes Pol Asep Adhiatna, Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kombes Polisi Djoko Tjahjono, Kabid Propam Kombes Polisi Roy Satya Putra, serta para korban penerima gadai dan pemilik mobil dalam perkara tersebut.

“Saat ini kami melihat secara langsung proses penanganan kasus yang menjadi perhatian publik. Oknum anggota ini telah ditangani Propam dan selanjutnya akan diproses dalam ranah pidana umum,” jelas Choirul Anam usai meninjau rutan Polda Sulteng.

Untuk memastikan transparansi, Choirul Anam membawa serta para korban, baik pemilik kendaraan maupun penerima gadai untuk melihat secara langsung keberadaan Briptu Yuli yang sedang menjalani hukuman penempatan khusus (patsus).

Ia menegaskan, tidak ada upaya menutupi proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelum pengecekan, Kompolnas lebih dulu menggali keterangan dari para korban terkait kerugian yang mereka alami.

Dalam pertemuan tatap muka di rutan Polda Sulteng, Briptu Yuli Setyabudi kembali mengakui perbuatannya di hadapan para korban dan pihak Kompolnas.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengapresiasi langkah cepat Polda Sulteng yang dinilai telah bekerja maksimal.

Menurutnya, sinergi antara Propam, Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Reskrimum menunjukkan komitmen kuat institusi dalam menindak pelanggaran internal secara tegas.

“Kami berterima kasih atas akuntabilitas yang ditunjukkan Polda Sulteng. Yang penting saat ini pelaku sudah menjalani patsus selama 21 hari dan akan diproses kode etik maupun tindak pidana tetap berjalan,” tegasnya.

Ia berharap sidang kode etik segera digelar dan proses pidana umum tidak mengalami hambatan.

Kepada para korban, ia meminta dukungan dan kerjasama dalam memberikan keterangan tambahan agar penyelesaian kasus bisa berlangsung cepat dan tuntas.

Sementara itu, penerima gadai, Rey bersama salah satu pemilik mobil Ahmad Afandi menyampaikan rasa terima kasih kepada Polda Sulteng.

Mereka memastikan telah melihat langsung bahwa Briptu Yuli benar menjalani penahanan. “Iya benar kami pastikan ada wujudnya Briptu Yuli Setyabudi telah ditahan dan sempat berinteraksi. Kami berharap hukuman diberikan semaksimal mungkin sesuai perbuatannya,” pungkasnya. HAL

Komentar

News Feed