Polres Parimo Ringkus Seorang Pemuda Terlibat Narkoba, Sita 22 Paket Sabu-sabu

-Hukum Kriminal, Parigi Moutong, Utama-
oleh

PARIMO– Aparat Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengungkap peredaran sabu-sabu di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi dan menangkap seorang pemuda sebagai terduga pelakunya.

“Terduga pelakunya berinisial MA (19),” kata Kepala Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Parimo, Iptu Anugerah S Tarigan, Rabu (19/11/2025).

Dia menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi mencurigakan di wilayah Kampal.

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Parimo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah melakukan serangkaian pemantauan, pada Senin (17/11/2025) sekira pukul 16.30 Wita, Tim Opsnal bergerak menuju rumah terduga pelaku.

Saat dilakukan penggerebekan, MA berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Di lokasi, petugas menemukan 22 paket sabu-sabu seberat total sekitar 3,30 gram yang disembunyikan pelaku di dalam kasur.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba seperti plastik bening kosong, seperangkat alat isap (bong), potongan pipet, telepon genggam Tecno, serta KTP milik pelaku.

“Dalam interogasi awal, MA mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, sabu-sabu tersebut dia dapatkan dari seseorang di wilayah Kelurahan Kayumalue, Kota Palu yang kini tengah ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. LAH

Komentar

News Feed