SIGI– Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sigi di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Rabu (19/11/2025).
Rapat itu mengagendakan penyampaian penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025-2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sigi dan dihadiri oleh Wakil Ketua I dan II serta para anggota DPRD dan pimpinan organisasi perangkat daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sigi melalui penjelasan yang disampaikan kepada DPRD oleh Wabup Sigi mengajukan tiga ranperda yaitu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Ranperda ini diajukan sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah tahun 2026, mencakup arah kebijakan umum anggaran, prioritas pembangunan daerah serta rencana program dan kegiatan strategis pemerintah daerah.
Kemudian ranperda dua yakni Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kecamatan Sigi Kota.
Perubahan perda ini diperlukan untuk menyesuaikan dinamika administrasi kewilayahan, peningkatan pelayanan publik, serta efektivitas tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan.
Sementara ranperda tiga yakni tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ranperda ini bertujuan memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih tertib, transparan, efektif dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Wabup Samuel sangat memberikan dukungan terhadap proses pembahasan ranperda tersebut yang akan dilanjutkan oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sigi.
Wabup Sigi berharap ketiga ranperda tersebut dapat dibahas secara komprehensif, sehingga menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang baik di Kabupaten Sigi. CAL













Komentar