PARIMO– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menangkap seorang pria berinisial BA (39), warga Desa Pombolowo, Kecamatan Parigi karena diduga kuat terlibat aktivitas jual beli sabu-sabu yang meresahkan masyarakat di wilayahnya.
“Penangkapan dilakukan pada Selasa, 2 Desember 2025, sekira pukul 15.30 Wita, setelah tim menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika di rumah pelaku,” kata Kepala Satres Narkoba Polres Parimo, Iptu Anugerah S Tarigan, Rabu (3/12/2025).
Mendapat laporan itu, tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengerucut pada BA sebagai target.
Hasil pengintaian memperkuat dugaan sehingga Tim Opsnal Satres Narkoba bersama Tim Resmob bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 11 paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam lemari plastik di kamar tidur pelaku.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan plastik bening kosong, potongan pipet, tiga kotak plastik hitam, serta uang tunai Rp3.150.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut memang miliknya.
Ia juga menyebut bahwa pasokan sabu-sabu ia peroleh dari wilayah Kayumalue, sebelum diedarkan kembali di sekitar Desa Pombolowo.
Dia menyampaikan, pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi.
Ia menegaskan komitmen Polres Parimo untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba.
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat. Tanpa dukungan warga, pengungkapan kasus narkotika tidak akan semudah ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap berani melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi keamanan bersama,” jelasnya.
Saat ini, BA telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Polres Parimo menegaskan akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku narkoba dan berkomitmen menjaga wilayahnya dari ancaman peredaran narkotika. HAL










Komentar