PALU– Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah (Sulteng), Sarifuddin Sudding menyatakan dukungannya atas hukuman mati terhadap bandar narkoba dan pelaku korupsi atau koruptor di Tanah Air.
“Saya setuju hukuman mati terhadap bandar narkoba dan koruptor,” tegas Sarifuddin Sudding saat ditemui sejumlah jurnalis usai Sosialisasi Empat Pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI di Kafe The Madalle, Jalan Nokilalaki, Kota Palu, Kamis (4/12/2025).
Menurutnya, beberapa negara juga memberlakukan hukuman mati bagi pelaku narkoba serta korupsi, dan itu tidak ada mempersoalkan masalah hak asasi, karena ini menyangkut masalah keselamatan dan hajat hidup orang banyak.
“Dalam hukum kita dikenal salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat atau manusia adalah hukum tertinggi. Jadi ketika sudah mengancam tentang keselamatan rakyat memang harus ada suatu tindakan tegas dari pihak pemerintah,” kata Sarifuddin Sudding yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) MPR RI itu.
Sebagai pejabat publik kata dia, antara ucapan dan tindakan harus seiring. Artinya ketika pemerintah menyampaikan bahwa negara dalam kondisi darurat narkoba, maka tindakannya tersebut harus dibarengi dengan political will.
“Ada kemauan yang kuat, baik di sektor politik anggaran maupun diregulasi agar institusi diberikan kewenangan itu betul-betul diperkuat,” tutur Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PAN Sulteng itu.

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Palu itu mendapat antusias dari ratusan warga yang hadir berbagai latar belakang profesi untuk memberikan pertanyaan kepada Sarifuddin Sudding.
Sarifuddin Sudding mengatakan, kegiatan itu merupakan program MPR RI dalam rangka menyosialisasikan empat pilar kebangsaan kepada masyarakat di seluruh Tanah Air.
Tujuannya kata dia, bagaimana selalu mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakat. CAL










Komentar