PARIMO– Komitmen Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui Satgas Gakkum Operasi Pekat II Tinombala 2025.
Pada Rabu (3/12/2025), tim gabungan berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di Kecamatan Sausu dan menangkap dua terduga pengedar yang telah meresahkan masyarakat.
Kepala Seksi Humas Polres Parimo, Iptu Arman, Rabu, mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Satgas Gakkum Operasi Pekat II Tinombala 2025.
Berdasarkan data yang diperoleh, tim kemudian bergerak ke wilayah Sausu untuk melakukan penindakan terhadap pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu-sabu.
Sekira pukul 12.30 Wita, di Desa Sausu Taliabo, Tim Operasi Pekat II Tinombala akhirnya berhasil meringkus dua pria masing-masing berinisial YA (24), warga Desa Kayuboko, dan AL (25), warga Sausu Taliabo.
Keduanya dicurigai sebagai bandar dan pengedar yang aktif mengedarkan sabu di wilayah Sausu.
Dia menuturkan, dalam proses penggeledahan di lokasi, petugas menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika, antara lain 13 paket sabu-sabu seberat bruto sekitar 2,30 gram, kotak kecil merah, plastik klip bening, korek gas, jarum sumbu, dua potongan pipet, dompet warna cokelat, dan telepon genggam Oppo.
“Kedua terduga pengedar mengakui bahwa sabu-sabu tersebut merupakan milik mereka,” katanya.
Mereka juga menyebutkan bahwa barang haram itu didapatkan dari Kota Palu dan dijual kembali di wilayah Sausu dengan harga Rp100 ribu per paket.
Seluruh barang bukti bersama para tersangka telah ditahan di Mapolres Parimo untuk kepentingan penyidikan. HAL















Komentar