PALU– Seorang warga Kota Palu berinisial MY (41) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik terkait transaksi pembelian mobil di sebuah marketplace Facebook, Jumat (28/11/2025) lalu.
Laporan diterima oleh Polresta Palu dengan Nomor LP/B/1618/XI/2025/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH.
Namun hingga saat ini, kasus tersebut belum ada progres lanjutan, sehingga korban atau pelapor mengaku kecewa terhadap pelayanan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu, yang terkesan lambat dalam penanganan kasus tersebut.
“Sempat ada mediasi oleh penyidik saya dan KM bapak dari saudari IG pemilik unit itu pada hari Jumat (12/12/2025) lalu, tapi tidak ada hasil yang jelas. Hanya saja waktu itu, penyidik menyampaikan akan memeriksa pemilik unit IG pada hari Senin 15 Desember,” kata MY yang juga jurnalis media.alkhairaat itu.
Dia pun menjelaskan kronologis kejadian penipuan yang dialaminya.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Aiptu Reski Sesean, korban MY awalnya melihat postingan mobil Calya dijual seharga Rp92 juta oleh akun Facebook atas nama Sarmini Retak.
Korban kemudian berkomunikasi via messenger dan sepakat membeli mobil dengan harga Rp80 juta, selanjutnya diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan terlapor bernama Riski.
Pada Jumat (28/11/2025) pagi, korban mengecek unit kendaraan di rumah saudari Ig, di Jalan S Parman, Kelurahan Besusu Timur, Kota Palu, yang menurut Riski merupakan iparnya.
Setelah tiba di alamat tersebut, saudari Ig langsung menyambut kedatangan korban, dan memastikan sudah berkomunikasi dengan saudara Riski.
“Saya sampaikan datang periksa unit (mobil) milik Riski, dan diarahkan memeriksa mobil Calya bernomor polisi T 1749 KQ, setelah memastikan kondisi unit baik, saya menanyakan pembayarannya bagaimana?. Saudari IG menjawab, urusan itu nanti sama Risky,” ucap korban.
Kemudian korban menelepon Riski, untuk meminta nomor rekening.
Lalu, Risky mengirim nomor rekening 4389100905603 (BRI) atas nama Darrem Parhasta via WhatsApp.
Setelah menerima kiriman nomor rekening itu, korban yang ragu kembali memperlihatkan kepada saudari IG untuk memastikan bahwa nomor rekening tersebut tidak keliru, dan saudari IG membenarkan bahwa pembayarannya unit di nomor rekening tersebut.
“BRI to? Iya itu,” ucap Ig setelah mempelototi rekening yang dikirim saudara Riski, di telepon genggam korban.
Karena saudari Ig sudah meyakinkan. Maka, korban pun mentransfer uang sebesar Rp80 juta ke nomor rekening tersebut.
Setelah itu, korban mengirim bukti transfer ke Riski, lalu memperlihatkan ke saudari Ig.
“Setelah melihat bukti transfer, Ig menerima telepon, dan selesai menelepon, Ig meminta saya untuk menunggu 15 menit karena Riski memastikan dulu apa benar uang sudah masuk atau belum di bank terdekat, lalu Ig mengambil BPKB serta STNK mobil dari tangan teman saya,” tuturnya.
“Tunggu 15 menit, Risky mau cek dulu transferannya apakah benar sudah masuk atau belum,” ucap Ig kepada korban.
Lewat dari waktu yang sudah ditentukan, korban kemudian menelepon Riski dan Riski meminta untuk bersabar karena masih ada dua antrean.
Beberapa menit setelah itu, korban yang terburu-buru karena di waktu yang sama berencana keluar daerah, kembali menelepon nomor Reski, tapi tidak aktif lagi.
Bapak dari saudari Ig yang saat itu bersama di lokasi kejadian, meminta korban untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Korban pun langsung melengkapi bukti-bukti untuk kebutuhan pelaporan, lalu membuat laporan di SPKT Polresta Palu.
“Waktu di SPKT sebenarnya saya mau melaporkan saudari Ig sebagai salah satu yang terlibat dalam penipuan ini, tetapi petugas saat itu menolak, dengan alibi bahwa saudari Ig tidak bisa menjadi terlapor, karena Ig juga korban penipuan sama dengan saya, sehingga yang dicantumkan dalam laporan polisi adalah lidik. Dan saat proses pelaporan salah satu petugas yang menerima saya mengaku kenal sama bapak saudari Ig, dan langsung menelepon bapak dari saudari Ig. Setelah menelepon, anggota polisi itu juga memperkuat bahwa Ig tidak bisa menjadi terlapor. Polisi intervensi pelapor, ini ada apa?,” tutur MY menjelaskan.
“Kalau begini model pelayanan pihak kepolisian kita, maka tidak heran kalau masyarakat pesimis ketika berurusan dengan institusi ini,” keluh MY.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp80 juta.
Laporan polisi dibuat dan ditandatangani pada Jumat (28/11/2025) oleh PS Pamapta SPKT Polresta Palu, Reski Sesean, atas nama Kepala Kepolisian Resor Kota Palu. HAL












Komentar