SIGI– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada sebanyak 1.135 orang pada Senin (29/12/2025).
Kegiatan penyerahan SK ini berlangsung khidmat dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Nuim Hayat menegaskan, seluruh PPPK paruh waktu wajib melaksanakan tugas sesuai dengan unit kerja masing-masing.
Sekkab menyampaikan, setiap tahun kinerja PPPK akan dievaluasi melalui target kinerja yang telah ditetapkan.
PPPK yang menunjukkan kinerja baik akan dipertimbangkan untuk diperpanjang kontraknya, sementara PPPK dengan kinerja yang menurun dapat dipertimbangkan untuk diberhentikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
Selanjutnya, Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan harapan kepada seluruh PPPK paruh waktu yang menerima SK.
Wabup menekankan, kehadiran PPPK paruh waktu diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung kinerja perangkat daerah secara optimal.
Ia juga mengajak seluruh PPPK untuk bekerja dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan semangat pengabdian kepada daerah dan masyarakat Kabupaten Sigi.
Adapun jumlah PPPK paruh waktu sebanyak 1.135 orang tersebut terdiri dari tenaga kesehatan, tenaga pendidik (guru), serta tenaga teknis, yang akan ditempatkan sesuai kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para asisten, staf ahli, serta seluruh kepala perangkat daerah di lingkup Pemkab Sigi, sebagai bentuk dukungan dan sinergi dalam pelaksanaan kebijakan pengelolaan aparatur sipil negara di daerah.
Melalui penyerahan SK PPPK paruh waktu ini, Pemkab berharap dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik demi terwujudnya Kabupaten Sigi yang lebih maju dan sejahtera. CAL










Komentar