PARIMO– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Desa Torue, Kecamatan Torue pada Sabtu (3/1/2026) sekira pukul 18.30 Wita.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal Satres Narkoba pada Ahad (28/12/2025).
Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan oleh seorang pria berinisial FA (44), warga Desa Torue.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satres Narkoba Polres Parimo langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh KBO Satres Narkoba Polres Parimo, Ipda Moh Adib Paqihan Yusuf, bergerak cepat melakukan penindakan.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan pengumpulan bahan keterangan, tim kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya,” katanya, Senin (5/1/2026).
Penindakan ini kata dia, merupakan bagian dari komitmen Polres Parimo untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat.
Dalam proses penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka yang disaksikan oleh pihak keluarga serta aparat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket diduga sabu-sabu seberat bruto sekitar 3,07 gram, telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan untuk mengonsumsi dan mengedarkan narkoba.
Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi dua alat isap sabu (bong), plastik bening kosong, potongan pipet, korek api gas, termos warna biru, hingga gulungan tisu.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka FA mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.
Menurutnya, tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu dari seorang pria berinisial OJ yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu.
“Sebagian sabu-sabu digunakan untuk konsumsi pribadi, sementara sisanya diedarkan di wilayah Kecamatan Torue,” ungkapnya.
Saat ini, Satres Narkoba Polres Parimo masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya dan menelusuri keberadaan pemasok barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku. HAL











Komentar