PARIMO– Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah yang viral di media sosial (medsos) Facebook akhirnya berujung pada penindakan tegas aparat kepolisian setempat.
Seorang pria berinisial RA (27), warga Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Parimo ditangkap aparat Polsek Ampibabo setelah diduga menganiaya istrinya sendiri di ruang publik.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekira pukul 09.22 Wita.
Korban berinisial DS (23) diduga mengalami kekerasan fisik dengan cara ditarik rambutnya dan diseret di pinggir jalan oleh pelaku.
Aksi itu terjadi di depan warga dan terekam kamera, kemudian viral di medsos, memicu kecaman luas dari masyarakat.
Menindaklanjuti laporan warga, tokoh masyarakat, serta pemerintah Desa Siniu, jajaran Polsek Ampibabo langsung bergerak cepat.
Berdasarkan perintah Pelaksana Harian Kapolsek Ampibabo, tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Gusti Sumedana mengamankan terduga pelaku sekira pukul 14.00 Wita dan membawanya ke Mapolsek Ampibabo untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Humas Polres Parimo, Iptu Arbit, Sabtu (17/1/2026) membenarkan penanganan cepat kasus tersebut dan menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku KDRT.
“Kami merespons cepat laporan masyarakat terkait video viral tersebut. Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Parigi Moutong tidak mentolerir segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, kepolisian tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi kejiwaan pelaku.
“Informasi mengenai riwayat gangguan kejiwaan pelaku akan kami dalami melalui pemeriksaan medis lanjutan. Namun proses hukum tetap berjalan, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Siniu, Zikran, membenarkan kejadian tersebut dan menyebut tindakan pelaku telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dilakukan secara terbuka di jalan umum.
Pihak kepolisian memastikan korban akan mendapatkan perlindungan serta pendampingan hukum dan psikologis.
Koordinasi lintas sektor juga akan dilakukan bersama pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pihak rumah sakit jiwa guna mencegah kejadian serupa serta menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polsek Ampibabo.
Polres Parimo mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten kekerasan, serta segera melapor kepada aparat apabila mengetahui adanya tindak KDRT di lingkungan sekitar. HAL










Komentar