Seorang Pengedar Sabu-sabu di Mepanga Parimo Ditangkap Polisi

-Hukum Kriminal, Parigi Moutong, Utama-
oleh

PARIMO– Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah membongkar praktik peredaran sabu-sabu di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga dengan menangkap seorang terduga pengedar dalam penggerebekan dramatis pada Kamis (15/1/2026) dini hari.

Operasi tersebut merupakan buah dari penyelidikan intensif selama sekira satu pekan, menyusul laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan seorang warga berinisial WR (32), karyawan honorer yang diduga kerap bertransaksi sabu-sabu.

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Satres Narkoba bergerak cepat dan terukur.

Tepat pada pukul 01.30 Wita, petugas yang dipimpin langsung KBO Narkoba Ipda Moh Adib Paqihan Yusuf menggerebek sebuah rumah pelaku di Desa Bugis.

Penggerebekan berlangsung aman dan kondusif tanpa perlawanan, disaksikan oleh keluarga terduga serta aparat desa setempat.

Hasil penggeledahan di dalam rumah dan kamar pelaku ditemukan 14 paket kecil sabu-sabu seberat bruto 2,42 gram yang diduga kuat siap diedarkan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa bong atau alat isap, korek api gas, potongan pipet, kotak kaca kecil, celana panjang, serta kartu identitas milik terduga.

Dalam pemeriksaan awal, WR mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Ia juga mengungkap, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SA yang berdomisili di wilayah Kecamatan Mepanga, dengan cara diambil langsung untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah setempat.

Ipda Moh Adib Paqihan Yusuf, Senin (19/1/2026) menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Parimo dalam memerangi narkotika secara menyeluruh.

“Kami tidak akan pernah berhenti. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Target kami bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pemasok dan jaringan di atasnya. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi,” tegasnya.

Saat ini kata dia, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolres Parimo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri dan menangkap pemasok utama serta memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, WR dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman berat.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Parimo, Iptu Arbit turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kapolres Parimo maupun Kasat Narkoba dengan iming-iming atau janji pembebasan perkara narkoba.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi dan tidak ada negosiasi dalam perkara narkotika. Jika masyarakat menemukan oknum yang mengatasnamakan pejabat kepolisian, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110,” tegas Arbit.

Polres Parimo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi, berani melapor, dan bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba demi menyelamatkan masa depan generasi muda. CAL

Komentar