PALU– Tim Resmob Tadulako Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu, Sulawesi Tengah mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di depan Kampus Widyaloka, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur pada Rabu (21/1/2026).
Dua terduga pelaku berinisial RR (21) dan MK (24) ditangkap di sebuah indekos Jalan PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, hanya beberapa jam setelah laporan diterima pihak kepolisian.
Kepala Satreskrim Polresta Palu, AKP Ismail, Jumat (23/1/2026) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan responsif Tim Resmob Tadulako dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Begitu menerima laporan pencurian, Tim Resmob Tadulako langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat kerja cepat anggota dan informasi dari masyarakat, kedua pelaku beserta barang bukti berhasil ditangkap pada hari yang sama,” ujarnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam milik korban, STNK, dan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Mereka mencuri sepeda motor dengan cara mendorong kendaraan dari lokasi kejadian ke arah Desa Kalukubula, kemudian memanggil ahli kunci untuk membuat kunci duplikat.
Sepeda motor hasil curian tersebut akan dijual, namun lebih dulu berhasil ditangkap petugas.
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius, dan kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku ditahan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Satreskrim Polresta Palu masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pengembangan kasus. CAL














Komentar