PALU– Tim Opsnal Polsek Palu Barat mengungkap kasus pencurian alat kendaraan bermotor yang terjadi di Bengkel Setya Jaya, Jalan Palola, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulu Jadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kapolsek Palu Barat, Iptu Irfan Muzakar, Kamis (29/1/2026) mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (15/1/2026) dengan total kerugian korban mencapai Rp9.390.000.
Barang yang dicuri meliputi ban luar, ban dalam, pelek, dan lidah ban. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua tersangka pelaku berinisial B (20) dan H (26).
Kapolsek mengatakan, kedua tersangka pelaku ditangkap pada Ahad (25/1/2026). Pelaku B ditangkap sekira pukul 13.30 Wita di Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.
Saat akan ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.
Selanjutnya, sekira pukul 15.00 WITA, petugas kembali membekuk tersangka pelaku H di kediamannya, Jalan Sumur Yuga, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulu Jadi.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan melakukan pencurian secara bersama-sama.
Barang hasil curian sebagian telah dijual kepada pihak lain yang saat ini masih dalam proses pencarian oleh polisi. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa ban luar mobil truk.
Kapolsek Irfan Muzakar menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas tindak pidana pencurian.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian. Saat ini kedua pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
“Para pelaku adalah residivis. Kami masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri penadah barang hasil kejahatan serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka pelaku ditahan di Mapolresta Palu guna diproses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pencarian terhadap barang bukti lain yang belum ditemukan. HAL













Komentar