PALU– Aparat Polsek Tawaeli bergerak cepat mengungkap kasus pencurian di rumah tidak berpenghuni di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/2/2026).
Kurang dari dua jam sejak laporan diterima, dua terduga pelaku berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti.
Kapolsek Tawaeli, Iptu Zulham Abdillah, Jumat (6/2/2026) menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi di rumah milik seorang perempuan berinisial ST (49), warga Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Lambara.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Model B Nomor: LP-B/15/II/2026/SPKT/Polsek Tawaeli tertanggal 4 Februari 2026.
“Dua tersangka yang ditangkap itu masing-masing berinisial F (30) dan A (22),” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua televisi yakni Samsung 50 inci dan Polytron 32 inci, dan speaker Polytron.
Kapolsek Tawaeli menyampaikan apresiasi atas respon cepat jajarannya.
“Ini adalah komitmen kami untuk merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap rumah yang ditinggalkan dalam kondisi kosong.
“Kami mengimbau warga yang meninggalkan rumah dalam waktu lama agar berkoordinasi dengan tetangga atau aparat setempat guna mencegah tindak kejahatan,” ujarnya.
Polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lain yang diduga hasil pencurian. LAH












Komentar