PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah membekuk seorang terduga bandar sabu-sabu di wilayahnya.
Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman, Senin (9/2/2026) menyebutkan, terduga pelaku utama yang ditangkap itu yakni berinisial MAA alias A bersama empat orang lainnya.
Dia menuturkan, MAA yang memasok narkotika kepada para sopir truk angkutan material tambang emas di Kelurahan Poboya dan bersangkutan ditangkap dalam operasi dini hari.
Penangkapan terhadap MAA dilakukan pada Ahad (8/2/2026) sekira pukul 00.30 Wita di sebuah rumah di kawasan Huntap Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sembilan paket narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 2,32 gram, lengkap dengan sejumlah alat pendukung peredaran dan konsumsi narkoba, di antaranya plastik klip kosong, bong, timbangan digital, tas selempang, dompet, serta iPhone warna kuning.
Usman menuturkan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa MAA alias A memperoleh sabu-sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kayumalue, kemudian diedarkan untuk dikonsumsi dan disuplai kepada para sopir truk angkut material tambang emas Poboya.
Dia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kuat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan pengedar narkoba, khususnya yang menyasar sektor pertambangan dan pekerja lapangan. Ini adalah kejahatan serius yang merusak generasi dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Usman.
Selain MAA alias A, turut ditangkap empat terduga lainnya yakni SBS, HBT, NBR, dan IBM.
Seluruhnya kini ditahan di Mapolresta Palu untuk diproses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tentang KUHP Nasional, serta tengah menjalani pemeriksaan, tes urine, dan pendalaman jaringan. HAL












Komentar