PALU– Pihak Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) mengecam lambannya respons pemerintah daerah dalam menangani putusnya jembatan di Dusun 7 Bontopangi, Desa Tonggolobibi, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.
“Kondisi yang memaksa siswa SDN 10 Sojol bertaruh nyawa menyeberangi sungai berbuaya menggunakan rakit kecil adalah bentuk pengabaian nyata terhadap hak asasi anak dan hak atas rasa aman,” kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, Jumat (13/2/2026).
Komnas HAM menegaskan, keselamatan warga, terutama anak-anak, adalah tanggung jawab absolut negara.
Dia mengatakan, membiarkan anak-anak menyeberangi sungai yang diketahui merupakan habitat buaya karena tidak adanya infrastruktur layak adalah bentuk kelalaian fatal.
“Negara tidak boleh menunggu adanya korban jiwa baru bertindak,” tuturnya.
Dia menjelaskan, sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Konvensi Hak Anak, setiap anak berhak atas perlindungan jiwa dan keselamatan.
Livand menuturkan, kondisi di Bontopangi merupakan pelanggaran terhadap hak dasar tersebut.
Dia mengatakan, pendidikan yang terhambat oleh infrastruktur buruk akses menuju SDN 10 Sojol yang kini harus ditempuh dengan risiko maut atau memutar sejauh tujuh kilometer menciderai hak atas pendidikan.
Jarak tempuh tujuh kilometer yang mensyaratkan kendaraan bermotor memberatkan orang tua murid kurang mampu.
Hal ini menciptakan diskriminasi akses pendidikan bagi warga Dusun Bontopangi.
Komnas HAM menilai, pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan fasilitas publik yang menjamin keberlangsungan pendidikan dasar tanpa diskriminasi dan risiko fisik.
Pihaknya juga menyoroti prioritas pembangunan daerah yang terkesan mengabaikan kebutuhan mendesak di wilayah pelosok.
Selain pendidikan kata dia, putusnya jembatan ini melumpuhkan mobilitas ekonomi warga.
Jika pemerintah daerah bisa memfasilitasi jalur logistik untuk industri, maka seharusnya infrastruktur dasar untuk keselamatan warga dan pendidikan harus menjadi prioritas yang lebih tinggi.
Merespons kondisi darurat di Dusun Bontopangi, pihak Komnas HAM Sulteng mendesak Bupati Donggala dan Dinas Pekerjaan Umum segera membangun jembatan darurat yang aman dalam waktu maksimal tujuh hari kerja ke depan, sembari menganggarkan pembangunan jembatan permanen sebagai prioritas utama pada APBD Perubahan.
Pihaknya juga meminta Gubernur Sulawesi Tengah memberikan dukungan anggaran intervensi jika Pemerintah Kabupaten Donggala menyatakan ketidakmampuan secara finansial, mengingat ini adalah situasi darurat keselamatan jiwa.
BPBD Kabupaten Donggala juga diminta menyiapkan personel dan sarana penyeberangan yang aman atau perahu mesin standar keselamatan di titik penyeberangan sungai selama jembatan belum diperbaiki, guna memastikan anak-anak tidak lagi menyeberang menggunakan rakit yang rawan terbalik.
Kepada Dinas Pendidikan Donggala, pihak Komnas HAM Sulteng berharap memberikan kompensasi atau fleksibilitas bagi siswa yang terdampak akses, namun tetap memastikan hak belajar mereka tidak terhenti akibat kendala infrastruktur ini.
“Sangat tidak masuk akal jika di tahun 2026, anak-anak kita masih harus bertaruh nyawa di sungai penuh buaya hanya untuk mendapatkan pendidikan,” tuturnya.
Dia menegaskan, kemiskinan infrastruktur di Bontopangi adalah cermin kemiskinan nurani birokrasi jika pembiaran ini terus berlanjut.
“Kami menuntut tindakan nyata hari ini, bukan janji di tahun anggaran berikutnya,” tegas Livand Breemer. CAL













Komentar