PALU– Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah (BI Sulteng) bersama Polda Sulteng memusnahkan 3.274 lembar uang tidak asli, Kamis (5/3/2026).
Pemusnahan ini disaksikan pejabat Pengadilan Tinggi Sulteng, Pengadilan Negeri Kota Palu, pejabat Badan Inteligen Negara Provinsi Sulawesi Tengah, serta pihak perbankan.
Uang tidak asli yang dimusnahkan ini adalah uang yang berhasil dikumpulkan BI Sulteng sejak tahun 2014 hingga tahun 2025 yang terdiri dari 2.224 lembar pecahan Rp100.000; 998 lembar pecahan Rp50.000; 25 lembar pecahan Rp20.000; 11 lembar pecahan Rp10.000; dan 16 lembar pecahan Rp5.000.
Kepala BI Sulteng, Muhammad Irfan Sukarna mengatakan, ada tiga langkah yang dilakukan BI untuk meminimalisir peredaran uang tidak asli ini.
Pertama adalah dengan meningkatkan security fisik uang rupiah yang beredar.
“Alhamdulillah uang kita masuk tiga besar uang dengan keamanan terbaik di dunia. Uang yang tahun emisi terbaru secara keamanan lebih tinggi dibanding emisi sebelumnya,” terangnya.
Dia menambahkan, sosialisasi dan edukasi terus dilakukan BI Sulteng sampai ke pelosok-pelosok desa.
“Sosialisasi kita terus lakukan supaya masyarakat tahu bagaimana membedakan uang asli dengan uang tidak asli,” sebutnya.
Langkah ketiga adalah penindakan. Jika ditemukan ada peredaran uang tidak asli, BI Sulteng maupun pihak perbankan akan meminta bantuan polisi guna menangkap pelakunya.
“Tapi kalau kita lihat hukuman yang akan didapat pelaku dengan manfaat dari uang ini sangat tidak imbang. Jadi rugi sekali kalau ada orang yang mau membuat uang palsu, karena mudah ketahuan,” ucap Irfan Sukarna.
Meski demikian, dia mengimbau agar masyarakat tetap waspada dengan peredaran uang tidak asli ini. GUS













Komentar