SIGI– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor (curanmor) dengan menangkap dua pria berinisial MS (39) dan A (39), warga Desa Potoya, Kecamatan Dolo, Sulawesi Tengah.
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sekira pukul 02.00 Wita terhadap tersangka MS di kediamannya.
Selanjutnya, pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 Wita, tim kembali menangkap tersangka A. Saat ini kedua tersangka ditahan dan menjalani proses penyidikan di Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Sigi.
Kepala Satreskrim Polres Sigi, AKP Siti Elminawati pada Kamis (5/3/2026) di kantornya menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan korban, Winarsih Rosmala Dewi, warga Desa Wayu, Kecamatan Marawola Barat, yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dalam kondisi rusak yang sebelumnya dititipkan di rumah seorang warga di Desa Potoya pada Desember 2025.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga mengambil sepeda motor tersebut dari belakang rumah tempat kendaraan dititipkan pada Ahad (22/2/2026) sekira pukul 19.00 Wita.
“Kemudian membawanya untuk dipreteli dan menjual bagian-bagiannya di Kota Palu,” katanya.
Dia menambahkan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta keberadaan bagian kendaraan yang telah dijual.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf d dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. HAL














Komentar